Rosdalina Talk Show Wakaf HIJRAH SULUT FEST 2026 menekankan Transformasi Digital Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Oleh: Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM.
Manado, 28 Februari 2026 — Transformasi digital dinilai menjadi kunci penguatan ekosistem wakaf di Indonesia, terutama untuk meningkatkan transparansi, efisiensi pengelolaan, dan memperluas partisipasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Talk Show Wakaf pada puncak acara Halal, Inklusif, dan Hijau Ramadhan (HIJRAH) SULUT FEST 2026 di Manado, bersama Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM. Dalam pemaparan bertajuk “Transformasi Digital Wakaf: Dialektika Fikih Kontemporer dan Akselerasi Program KDEKS”, Rosdalina menegaskan bahwa revolusi digital mengubah lanskap filantropi Islam sehingga pengelolaan wakaf perlu respons adaptif agar tetap relevan sekaligus berada dalam koridor syariah.

Secara ilmiah, digitalisasi wakaf dijelaskan melalui kerangka fikih kontemporer dengan penekanan pada maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan maṣlaḥah mursalah ditempatkan sebagai dasar reinterpretasi, di mana wakaf digital dipandang mendukung perlindungan harta (ḥifẓ al-māl)—menjaga keamanan aset dan mengoptimalkan manfaat wakaf. Dari sisi akad, model elektronik dipandang dapat diterima selama memenuhi rukun-syarat, menjaga prinsip kejelasan (bayyinah) dan kerelaan (riḍā), sementara fintech wakaf diposisikan sebagai wasīlah yang mubah sepanjang sejalan dengan prinsip syariah.
Pada tataran implementasi, blockchain dipaparkan sebagai sistem pencatatan yang memperkuat akuntabilitas, sementara smart contract memungkinkan otomatisasi penyaluran manfaat sesuai ketentuan wāqif. Tokenisasi aset wakaf juga disebut berpotensi memperluas partisipasi publik melalui kepemilikan parsial pada aset wakaf produktif. Selain itu, AI diusulkan untuk mendukung tata kelola melalui pemetaan kebutuhan (predictive analytics), layanan konsultasi dasar, serta deteksi risiko kecurangan berbasis pola transaksi.

Agar tetap selaras dengan syariah, Rosdalina menekankan perlunya pengawasan digital real-time, standardisasi platform untuk menghindari gharar dan maysir, serta opsi penyelesaian sengketa melalui mekanisme digital seperti online dispute resolution dan taḥkīm syar‘ī.
Dari aspek kebijakan, KDEKS diproyeksikan menjadi katalis percepatan wakaf digital melalui kerangka 2023–2027 dengan empat pilar: infrastruktur digital, regulasi suportif, peningkatan kapasitas nazhir, dan edukasi masyarakat, termasuk pengembangan platform terintegrasi, pelatihan nazhir, dan interoperabilitas data. Meski demikian, tantangan seperti literasi digital, kesenjangan infrastruktur, serta kebutuhan regulasi keamanan siber dan perlindungan data tetap perlu dijawab melalui kolaborasi multipihak.

Di akhir sesi, ditekankan pentingnya sinergi pemerintah, sektor privat, ulama, dan masyarakat agar transformasi digital wakaf berjalan adaptif, akuntabel, dan berdampak pada kesejahteraan umat.


