Berita

Prof. Rosdalina Bukido Uji Gagasan Doktoral di Pascasarjana IAIN Manado

Manado – Pascasarjana IAIN Manado menunjukkan komitmennya dalam melahirkan doktor berkualitas melalui penyelenggaraan ujian proposal disertasi Program Doktor, yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Kampus II IAIN Manado, Kecamatan Wori. Ujian ini menampilkan dua mahasiswa doktoral, yakni Syahrul Mubarak Subeitan dan Kartika Septiani Amiri, yang masing-masing mempresentasikan rancangan penelitian di hadapan tim penguji dan promotor.

Kehadiran Prof. Dr. Rosdalina Bukido, S.Ag., M.Hum., CPM., yang saat ini menjabat sebagai salah satu guru besar Fakultas Syariah IAIN Manado, memberikan bobot tersendiri bagi proses akademik tersebut. Dalam forum ini, beliau berperan ganda: sebagai Penguji I dalam ujian proposal Syahrul Mubarak Subeitan, sekaligus sebagai Co-Promotor dalam ujian proposal Kartika Septiani Amiri. Peran strategis ini menunjukkan dedikasi beliau dalam mengawal kualitas penelitian doktoral agar tidak hanya memenuhi syarat akademik, tetapi juga relevan dengan problematika sosial-keagamaan di Indonesia.

Ujian Proposal Syahrul Mubarak Subeitan

Pada sesi pertama, Syahrul Mubarak Subeitan mempresentasikan proposal berjudul “Manhaj Salafi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Studi dalam Praktik Perkawinan pada Komunitas Wahdah Islamiyah di Sulawesi Utara)”. Penelitian ini mengangkat isu sensitif sekaligus penting: bagaimana ajaran dan praktik salafi yang dianut komunitas Wahdah Islamiyah di Sulawesi Utara berinteraksi dengan sistem hukum nasional, khususnya dalam praktik perkawinan.

Kajian ini menemukan relevansinya dalam konteks pluralitas praktik keagamaan dan hukum di Indonesia. Syahrul menekankan bahwa meskipun praktik perkawinan di komunitas Wahdah Islamiyah didasarkan pada manhaj salafi, tetap harus ada titik temu dengan norma hukum positif agar tidak menimbulkan disharmoni hukum.

Sebagai Penguji I, Prof. Rosdalina memberikan masukan kritis terkait tiga aspek penting:

  1. Penelitian harus memastikan pendekatan kualitatif yang digunakan benar-benar dapat menjelaskan relasi antara teks normatif dan praktik sosial.
  2. Perlu ditegaskan apa kontribusi baru dari kajian ini dibandingkan penelitian serupa tentang salafisme dan hukum keluarga Islam di Indonesia.
  3. Disertasi harus menunjukkan bagaimana hasil penelitian dapat memperkuat harmonisasi antara hukum Islam, praktik keagamaan, dan hukum negara.

Dengan kritik konstruktif ini, beliau mendorong agar penelitian Syahrul tidak berhenti pada deskripsi fenomena, tetapi benar-benar menghadirkan analisis akademik yang tajam dan rekomendasi praktis.

Ujian Proposal Kartika Septiani Amiri

Pada sesi berikutnya, Kartika Septiani Amiri memaparkan proposal berjudul “Perspektif Realisme Hukum dan Teori Hukum Progresif terhadap Penelantaran Anak sebagai Implikasi Perceraian Orang Tua: Studi Kasus di Kota Manado”. Penelitian ini menyentuh isu aktual dalam masyarakat: meningkatnya kasus penelantaran anak sebagai dampak perceraian, yang seringkali luput dari perhatian serius sistem hukum.

Kartika memadukan dua kerangka teori, yakni realisme hukum yang menekankan hukum sebagai instrumen yang hidup dalam masyarakat, dan hukum progresif yang mengedepankan keberanian hukum untuk berpihak kepada kepentingan kemanusiaan. Dengan pendekatan ini, Kartika berupaya merumuskan solusi yuridis sekaligus praktis bagi perlindungan anak pasca perceraian.

Dalam kapasitasnya sebagai Co-Promotor, Prof. Rosdalina memberikan arahan mendalam terkait:

  1. Harus memastikan objek penelitian (kasus penelantaran anak) ditelaah dengan konsistensi antara teori dan data empiris.
  2. Penelitian ini diharapkan memperkaya khazanah hukum keluarga Islam dan hukum nasional dengan perspektif perlindungan anak.
  3. Disertasi harus dapat memberi rekomendasi nyata bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan keluarga yang lebih adil.

Prof. Rosdalina menekankan bahwa penelitian Kartika memiliki signifikansi sosial tinggi, karena menyentuh persoalan kemanusiaan yang langsung berdampak pada masa depan generasi muda.

Dalam refleksinya terhadap jalannya ujian, Prof. Rosdalina menyatakan bahwa ujian proposal bukan hanya tahapan administratif, tetapi fondasi intelektual dari sebuah karya disertasi. “Proposal harus menampilkan arah metodologi yang kokoh, kejelasan teoretis, dan kebermanfaatan praktis. Disertasi doktoral tidak boleh berhenti sebagai dokumen akademik, melainkan harus memberi kontribusi nyata dalam menjawab problem hukum dan sosial-keagamaan yang ada di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dengan peran Prof. Dr. Rosdalina Bukido sebagai penguji dan co-promotor, ujian proposal ini berlangsung dalam suasana ilmiah yang kritis, dialogis, dan produktif. Pascasarjana IAIN Manado kembali meneguhkan komitmennya dalam mencetak lulusan doktor yang unggul, berpikir progresif, dan siap memberikan solusi bagi tantangan hukum Islam dan hukum nasional di era kontemporer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *