Berita

Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., Uji Dua Skripsi Mahasiswa Lintas Program Studi di IAIN Manado

Pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado kembali menunjukkan komitmen akademiknya melalui pelaksanaan sidang ujian skripsi yang melibatkan dosen bergelar profesor sebagai penguji utama. Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., salah satu akademisi senior dan guru besar di lingkungan IAIN Manado, didaulat sebagai Penguji Utama dalam dua sidang skripsi mahasiswa dari dua program studi yang berbeda, yakni Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah. Kehadiran beliau dalam dua sesi ujian ini menunjukkan keterlibatan aktif dosen lintas keilmuan dalam penguatan tradisi akademik yang interdisipliner di lingkungan perguruan tinggi Islam.

Sesi ujian pertama dilaksanakan pada pukul 08.30 hingga 10.00 WITA, dengan mahasiswa bernama Ida Fatimah, dari Program Studi Hukum Keluarga Islam. Skripsi yang diangkat berjudul “Kewajiban Orang Tua terhadap Realisasi Hak Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Manado Perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini berfokus pada pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) yang seringkali menghadapi hambatan struktural dan sosial dalam mengakses layanan pendidikan. Dalam perspektif hukum Islam, penelitian ini menguraikan tanggung jawab orang tua sebagai bagian dari taklif syar’i yang menuntut pemenuhan kebutuhan anak secara utuh, termasuk dalam bidang pendidikan. Prof. Rosdalina dalam komentarnya menggarisbawahi pentingnya integrasi antara norma-norma fiqh keluarga dengan pendekatan pedagogis inklusif, serta mendorong perlunya fatwa-fatwa sosial yang mendukung kelompok rentan seperti ABK. Ujian berjalan dinamis dengan eksplorasi data lapangan di Kota Manado yang menunjukkan adanya disparitas antara regulasi dan praktik di masyarakat.

Sidang kedua berlangsung pada siang hari, pukul 13.00 hingga 15.00 WITA, dengan mahasiswa bernama Putri Padjango, dari Program Studi Ekonomi Syariah. Judul skripsinya adalah “Literasi dan Minat Masyarakat terhadap Bank Syariah”, yang membahas bagaimana pemahaman masyarakat terhadap prinsip dan mekanisme keuangan syariah mempengaruhi minat mereka dalam memilih lembaga keuangan Islam. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa tingkat literasi yang rendah seringkali menjadi faktor penghambat dalam perkembangan perbankan syariah, meskipun secara struktural sistem tersebut telah berkembang pesat. Dalam evaluasinya, Prof. Rosdalina memberikan apresiasi terhadap upaya mahasiswa dalam menggunakan pendekatan kuantitatif dengan instrumen yang terukur, serta menekankan bahwa penelitian semacam ini dapat menjadi rujukan awal untuk penguatan strategi edukasi publik yang lebih luas. Beliau juga menyoroti perlunya mengintegrasikan variabel-variabel sosiologis dan kultural dalam menganalisis preferensi masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *