
Bagaimana Tanggung Jawab BAWASLU ? Evaluasi Kinerja Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sulawesi Utara
Manado, 4 Juni 2024 – Bertempat di Hotel Ibis Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M. Hum., CPM, Dekan Fakultas Syariah IAIN Manado, menjadi narasumber BAWASLU Provinsi Sulawesi Utara membahas evaluasi penyelenggaraan penanganan pelanggaran penetapan hasil Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.
Pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. “Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya pemilu, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan menindak tegas jika ada indikasi kecurangan,” ujarnya.

Prof. Rosdalina juga menyinggung terkait antusiasme masyarakat dalam pemilu yang telah dilaksanakan ini adalah hal yang sangat positif dan perlu terus didorong,” Masyarakat juga masih kurang berani dalam memberantas pelanggaran pemilu, masih banyak Masyarakat yang takut melaporkan atau bahakan masih kurang paham terkait tata cara untuk melaporkan kepada BAWASLU terkait pelanggaran pemilu” ujarnya.
Amicus Curiae juga sempat disinggung olehnya, yakni peran pihak ketiga yang memberikan pandangan hukum dalam proses pengadilan terkait sengketa pemilu. “Amicus Curiae sangat penting dalam memberikan perspektif hukum yang objektif dan membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat,” tambahnya.

Dengan demikian, evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia terlebih khusus di Sulawesi Utara.

