Uncategorized

Prof. Rosdalina Bukido Uji Disertasi tentang Keadilan Restoratif

Manado, 13 Mei 2026. Isu kekerasan dalam rumah tangga kembali menjadi perhatian penting dalam ruang akademik Pascasarjana IAIN Manado. Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., hadir sebagai Ketua sekaligus Penguji Substansi dalam Ujian Komprehensif mahasiswa Program Doktor Hukum Keluarga Islam atas nama Effendy Tubagus.

Ujian ini mengangkat tema yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu “Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polda Sulawesi Utara Perspektif Hukum Keluarga.” Tema tersebut tidak hanya berbicara tentang penyelesaian perkara hukum, tetapi juga tentang masa depan keluarga, perlindungan korban, dan tanggung jawab sosial dalam mencegah kekerasan berulang.

Dalam kapasitasnya sebagai penguji substansi, Prof. Rosdalina Bukido memberikan perhatian pada kedalaman argumentasi ilmiah, kekuatan teori, serta relevansi penelitian terhadap pengembangan hukum keluarga Islam. Kajian mengenai restorative justice atau keadilan restoratif menjadi penting karena pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perlindungan keluarga sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Forum ujian komprehensif ini menjadi ruang akademik untuk menguji apakah penyelesaian kasus KDRT melalui pendekatan damai benar-benar dapat menghadirkan keadilan. Perdamaian tidak boleh hanya berhenti pada pencabutan laporan atau kesepakatan formal, tetapi harus memastikan korban terlindungi, pelaku bertanggung jawab, dan kekerasan tidak terulang kembali.

Kehadiran Prof. Rosdalina Bukido dalam pengujian ini menunjukkan komitmen akademisi hukum keluarga Islam dalam membaca persoalan sosial secara lebih mendalam. KDRT bukan sekadar persoalan privat rumah tangga, tetapi juga persoalan hukum, kemanusiaan, dan martabat keluarga.

Melalui ujian komprehensif ini, Pascasarjana IAIN Manado kembali menegaskan perannya sebagai ruang lahirnya gagasan-gagasan akademik yang responsif terhadap persoalan masyarakat. Penelitian doktoral ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan hukum keluarga Islam, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan korban dan pembangunan keluarga yang adil, aman, dan bermartabat.

Ujian komprehensif tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Pascasarjana IAIN Manado, dengan Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum. tercantum sebagai Ketua/Penguji Substansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *