Prof. Rosdalina Bukido Tegaskan Tradisi Lokal Bisa Menjadi Sumber Kemaslahatan

Manado, 19 Mei 2026 – Guru Besar IAIN Manado, Prof. Dr. Rosdalina Bukido, M.Hum., CPM., kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam berbasis kearifan lokal. Hal ini tampak dalam keterlibatan akademiknya pada ujian tesis mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Manado, Indah Dewi Putri Paransa, yang mengangkat judul “Tradisi Saro-saro dan Joko Kaha dalam Perkawinan Adat Ternate: Analisis Konsep ‘Urf dan Maqāṣid Syarī‘ah.”
Kegiatan ujian tesis tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Ujian PPs Kampus 2 Wori, IAIN Manado. Dalam forum akademik tersebut, Prof. Rosdalina Bukido hadir sebagai figur akademisi yang mendorong pentingnya membaca tradisi lokal secara kritis, ilmiah, dan tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman.

Melalui tesis ini, Indah Dewi Putri Paransa menelaah dua tradisi penting dalam perkawinan adat Ternate, yaitu Saro-saro dan Joko Kaha. Kedua tradisi tersebut tidak hanya dipahami sebagai rangkaian seremoni adat, tetapi juga sebagai praktik sosial yang mengandung nilai simbolik, spiritual, penghormatan keluarga, doa, dan harapan bagi terbentuknya rumah tangga yang harmonis.
Prof. Rosdalina Bukido menaruh perhatian penting pada kajian semacam ini karena tradisi lokal sering kali berada di persimpangan antara pelestarian budaya dan tuntutan kesesuaian dengan hukum Islam. Melalui pendekatan ‘urf, adat yang hidup di tengah masyarakat dapat dinilai sebagai kebiasaan yang sah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Sementara melalui maqāṣid syarī‘ah, tradisi dikaji dari sisi kemaslahatan, perlindungan keluarga, kehormatan, keturunan, serta harmoni sosial.

Kajian ini menjadi menarik karena Saro-saro dan Joko Kaha bukan hanya menyimpan kekayaan budaya masyarakat Ternate, tetapi juga memperlihatkan bagaimana adat dan agama dapat saling berdialog. Tradisi tersebut, sebagaimana ditemukan dalam penelitian, memiliki nilai penghormatan, doa, solidaritas kekerabatan, dan penguatan hubungan sosial dalam masyarakat.

Namun, penelitian ini juga menunjukkan perlunya sikap selektif terhadap praktik adat. Beberapa aspek pelaksanaan tradisi berpotensi menimbulkan beban ekonomi dan penyimpangan makna apabila masyarakat hanya menjalankannya sebagai rutinitas budaya tanpa memahami nilai filosofis dan keagamaannya. Karena itu, pendampingan akademik seperti yang dilakukan Prof. Rosdalina menjadi penting agar tradisi tetap lestari, tetapi tidak kehilangan arah etik dan spiritualnya.
Keterlibatan Prof. Rosdalina Bukido dalam proses akademik ini memperlihatkan peran strategis dosen dalam membimbing mahasiswa agar mampu menghasilkan penelitian yang tidak hanya memenuhi standar ilmiah, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat. Melalui kajian ini, adat Ternate tidak dibiarkan berhenti sebagai romantisme masa lalu, melainkan diangkat sebagai objek keilmuan yang relevan dengan hukum Islam kontemporer.

Ujian tesis ini sekaligus menegaskan posisi Pascasarjana IAIN Manado sebagai ruang akademik yang terbuka terhadap kajian hukum Islam, budaya lokal, dan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Di bawah bimbingan akademisi seperti Prof. Rosdalina Bukido, kajian-kajian berbasis tradisi lokal diharapkan terus berkembang dan memberi warna bagi penguatan hukum keluarga Islam yang kontekstual, moderat, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.


