Berita

Prof. Rosdalina Bukido Ikut Kupas Tuntas Peran Ganda Polwan dalam Sidang Tesis IAIN Manado

Wori, Minahasa Utara — Rosdalina Bukido bertindak sebagai penguji dalam ujian tesis Zendi Mamonto berjudul “Peran Polwan sebagai Istri dan Dampaknya terhadap Kehidupan Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Islam pada Polda Sulawesi Utara” yang digelar di Kampus II IAIN Manado, Kecamatan Wori, Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 13.00–14.30 WITA. Dalam sidang tersebut, Rosdalina tidak hanya menguji, tetapi juga mengarah­kan penelitian agar lebih tajam secara metodologis, terjaga koherensi argumennya, dan kuat dari sisi kontribusi kebijakan.

Rosdalina menekankan agar temuan empiris—yakni intensitas tugas Polwan (dinas malam, tugas lapangan, rotasi) yang memunculkan konflik waktu, kelelahan psikis, dan penurunan kualitas interaksi keluarga—diikat sistematis dengan tiga lapis sumber ketidakharmonisan:

  1. Struktural–institusional: pola/jam kerja, rotasi, dan minimnya fasilitas ramah keluarga (penitipan anak, ruang laktasi, dukungan psikososial);
  2. Kultural–domestik: ekspektasi patriarkal dan resistensi terhadap pembagian peran;
  3. Personal–relasional: kelelahan emosional dan gangguan komunikasi.

Atas arahan Rosdalina, peta tiga lapis tersebut digunakan sebagai kerangka analitis untuk menjelaskan mengapa keluaran rumah tangga harmoni atau disharmoni sangat ditentukan oleh konfigurasi konteks tiap keluarga Polwan.

Di sisi metodologi, Rosdalina mengarahkan peneliti untuk menegaskan rumusan masalah dan novelty, memperjelas definisi operasional (peran ganda, konflik peran, indikator keharmonisan), memperkuat validitas data melalui triangulasi dan etika penelitian, serta menyusun alur argumen yang konsisten dari temuan lapangan menuju rekomendasi kebijakan.

Dalam tinjauan Hukum Islam, Rosdalina meminta penajaman argumen mengenai keadilan, kemaslahatan, dan tujuan berkeluarga (sakinah, mawaddah, rahmah), sehingga terlihat jelas bahwa pengelolaan peran ganda yang efektif merupakan kombinasi antara upaya personal istri Polwan (manajemen waktu, segmentasi peran, dukungan keluarga/rekan kerja, penopang nilai keagamaan) dan dukungan sistemik dari lingkungan kerja–keluarga.

Sebagai implikasi kebijakan, Rosdalina mengarahkan agar rekomendasi bersifat operasional: penataan beban/jadwal dinas yang sensitif keluarga, penyediaan penitipan anak dan ruang laktasi, layanan konseling/dukungan psikososial, serta program literasi peran keluarga untuk mendorong komunikasi pasangan dan pembagian peran yang lebih setara—seraya tetap menjaga standar profesionalisme kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *