Penguji Eksternal di UMI Makassar: Rosdalina Bukido Tekankan Pemberdayaan Zakat bagi Ummat
Makassar, 27 Oktober 2025 — Prof. Dr. Rosdalina Bukido, S.Ag., M.Hum., CPM., menjadi Penguji Eksternal dalam Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Kehadiran beliau sebagai akademisi dari luar kampus memperkuat semangat kolaborasi ilmiah antarperguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum Islam di Indonesia.
Promovendus dalam ujian terbuka tersebut adalah Ramli Semawwi (Nomor Induk Mahasiswa: 0021DIH242019) dari Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara, yang mempertahankan disertasi berjudul “Politik Hukum Zakat di Indonesia: Upaya Memaksimalkan Potensi Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat.”

Dalam paparannya, Ramli menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan hukum zakat agar berfungsi tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis pemberdayaan ekonomi umat. Disertasi ini menekankan bahwa pengelolaan zakat yang baik dan berbasis kebijakan hukum progresif dapat memperkuat struktur ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Ujian promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH. Selaku Ketua Sidang, dengan jajaran promotor dan penguji sebagai berikut:
- Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum. (Promotor)
- Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH. (Ko-Promotor)
- Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., SH., MH. (Ko-Promotor)
- Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH. (Penguji)
- Dr. Ilham Abbas, SH., MH. (Penguji)
- Hj. Nur Fadhilah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. (Penguji)
- Dr. Hj. Sri Lestari Poernomo, SH., MH. (Penguji)
- Prof. Dr. Rosdalina Bukido, S.Ag., M.Hum., CPM. (Penguji Eksternal)
- Prof. Dr. Baharuddin Semmaila (Penguji Lintas Disiplin Ilmu)

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rosdalina Bukido memberikan sejumlah catatan akademik yang tajam dan konstruktif. Beliau menekankan bahwa politik hukum zakat harus diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat, bukan sekadar regulasi administratif. Menurutnya, integrasi antara kebijakan zakat dan prinsip keadilan sosial dalam Islam menjadi kunci dalam mewujudkan pemerataan ekonomi berbasis nilai-nilai syariah.
Ujian terbuka berlangsung dengan suasana akademik yang kondusif dan penuh gagasan. Diskusi yang berkembang antara promovendus dan para penguji menunjukkan kedalaman pemikiran serta relevansi penelitian terhadap dinamika hukum zakat di Indonesia.

Keterlibatan Prof. Rosdalina Bukido sebagai penguji eksternal mencerminkan komitmen beliau dalam mendukung peningkatan kualitas akademik dan riset hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam menghubungkan teori keilmuan dengan kebutuhan sosial-ekonomi umat di era modern.


